Sabtu, 06 Agustus 2016

STRUKTURAL

Fungsi Pengurus Kopma Unitomo

Ketua Umum

Sebagai penanggung jawab penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi manajemen organisasi dan kegiatan kopma unitomo baik secara internal maupun eksternal.

Kabid Adum

Sebagai penanggung jawab surat-menyurat , pembukuan, keti-mengetik, pengarsipan, inventaris aset pengendalian internal dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan dan kerumah tanggaan Kopma Unitomo.

Kabid keuangan

Sebagai penanggung jawab dan penyelenggaraan fungsi manajemen keuangan, meliputi penggalian dan penggunaan (In-0ut) pendanaan Kopma Unitomo.

Kabid Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)

Sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pengembangan sumber daya anggota, kreativitas anggota dan pendidikan terhadap anggota.

Kabid Usaha

Sebagai penanggung jawab pelaksanaan dan pengendali usaha Kopma Unitomo secara keseluruhan agar mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Pengawas

·        Memberikan informasi berupa data dan fakta tentang keadaan organisasi Kopma Unitomo mengenai organisasi dan manajemen, dinamika usaha, keuangan, administrasi dan keanggotaan.

·        Memberikan saran dan pertimbangan serta kritik yang membangun atas dasar kegiatan yang telah dilaksanakan, demi kebaikan dan laju kembang Kopma Unitomo
·        Tolak ukur keberhasilan kegiatan organisasi Kopma Unitomo secara kualitas dan kuantitas.

·        Sebagai bahan laporan bagi pihak yang berkepentingan untuk diketahui bahan arsip dan data pengambilan kebijakan.


0 komentar:

Posting Komentar

Kang_Rangga.Dirga. Diberdayakan oleh Blogger.