STRUKTURAL
Fungsi
Pengurus Kopma Unitomo
Sebagai penanggung jawab penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi manajemen organisasi dan kegiatan kopma unitomo baik secara internal maupun eksternal.
Kabid Adum
Sebagai penanggung jawab surat-menyurat , pembukuan, keti-mengetik, pengarsipan, inventaris aset pengendalian internal dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan dan kerumah tanggaan Kopma Unitomo.
Kabid keuangan
Sebagai penanggung jawab dan penyelenggaraan fungsi manajemen keuangan, meliputi penggalian dan penggunaan (In-0ut) pendanaan Kopma Unitomo.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)
Sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pengembangan sumber daya anggota, kreativitas anggota dan pendidikan terhadap anggota.
Kabid Usaha
Sebagai penanggung jawab pelaksanaan dan pengendali usaha Kopma Unitomo secara keseluruhan agar mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Pengawas
· Memberikan informasi berupa data dan fakta tentang
keadaan organisasi Kopma Unitomo mengenai organisasi dan manajemen, dinamika
usaha, keuangan, administrasi dan keanggotaan.
· Memberikan saran dan pertimbangan serta kritik yang
membangun atas dasar kegiatan yang telah dilaksanakan, demi kebaikan dan laju
kembang Kopma Unitomo
· Tolak ukur keberhasilan kegiatan organisasi Kopma
Unitomo secara kualitas dan kuantitas.
· Sebagai bahan laporan bagi pihak yang berkepentingan
untuk diketahui bahan arsip dan data pengambilan kebijakan.
0 komentar:
Posting Komentar